Catatan: Jika yang disentuh adalah bagian luar kemaluan istri dan tidak sampai memasukkan jari, seperti memegang klitoris, atau kegiatan semacamnya, maka para ulama menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan.
Allahu a’lam.
Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
baca juga: