Beberapa tahun kemudian Soekarno mulai menyadari bahwa kesepakatan antara Negara-negara timur dengan barat (bangkir Yahudi dan lembaga keuangan dunia) tidak dijalankan sebagaimana mestinya, anggapan Soekarno bahwa yang terjadi saat itu adalah sebuah persekongkolan Yahudi yang merupakan bagian dari Freemasonry. Karena yang terjadi tidak ada program-program kemanusiaan yang dijalankan mengunakan kolateral tersebut, Soekarno protes keras dan menyadari bahwa Indonesia telah ditipu.
Akhirnya padaa tahun 1963, Soekarno membatalkan perjanjian tersebut dan mengalihkan hak kelola emas kepada Presiden Amerika Serikat, John F Kennedi (JFK). hal tersebut diterim baik oleh JFK mengingat Amerika Serikat saat itu sedang terjerat utang besar-besaaran setelah terlibat dalam perang dunia.
Karena kekuasaan dan tanggung jawab Federal Reserve bukan pada pemerintah Amerika melainkan dikuasai oleh swasta yang juga milik orang Yahudi, apabila pemerintah Amerika ingin mencetak uang maka pemerintah harus meminjam terebih dahulu dan dikenakan bunga yang dijadikan sebagai kolateral. Pemerintah Amerika kemudian melobi Ir. Soekarno agar emas yang tadinya dijadikan kolateral oleh bangkir Yahudi dialihkan pada pemerintah Amerika, JFK menyakinkan Soekarno bahwa ia bersedia mebayar bunga 2,5% pertahun dari nilai emas yang digunakan dan mulai berlaku dua tahun setelah perjanjian ditandatangani. Setelah dilakukan MoU sebagai tanda persetujuan , maka dibentuklah Green Hilton Memorial Agreement di Geneva (Swiss) yang ditandatangani oleh Soekarno dan John F. Kennedy yang berisikan peminjaman Amerika kepada Indonesia Emas batangan sebesar lebih dari 57.000 ton emas dalam kemasan 17 paket emas.
Tidak lama berselang setelah penandatanganan Green Hilton Memorial Agreement tersebut, presiden Kennedyditembak mati oleh Lee Harvey Oswald. Setelah kematiannya para bangkir Yahudi memindahkan kolateral emas tersebut ke International Collateral Combined Accounts for Global Debt Facility di bawah pengawasan OITC (The Office of International Treasury Control), kemudian perjanjian ini menjadi polemik hingga saat ditumbangkannya Soekarno oleh gerakan orde baru yang didalangi oleh CIA dan diangkatnya Soeharto sebagai Presiden baru Republik Indonesia.
Satu-satunya aset yang ditingggalkan Soekarno sebelum ia meninggal yang berkaitan dengan Green Hilton Agreement tersebut adalah sebuah buku bersandi yang menyembunyikan ratusan akun dan sub-akun yang digunakan untuk menyimpan emas yang tersimpan di Federal Reserve. Sampai saat ini tidak ada satu rupiah pun dari bunga yang dibayarkan pada rakyat Indonesia sesuai dengan kesepakatan JFK dan Soekarno melalui perjanjian tersebut.
Hal sama juga terjadi pada bangsa China dan philipina, karena itulah pada awal tahun 2000-an China mulai menggugat di pengadilan Distrik New York, namun hingga lebih daari satu dasaawarsa belum juga menunjukan hasilnya. Akankah Indonesia juga mengikuti langkah Indonesia ? akankah emas tersebut kembali ketangan Indonesia ? semoga semuanya kembali.
baca juga: 5 Negara Ini Kekuatan Militernya Sangat Ditakuti Amerika
3 Invasi Militer Indonesia Kenegara Lain Setelah Merdeka