Pada era modern ini, tidak sedikit mempelai dalam kondisi hamil alias hamil di luar nikah. Nah, sudah tahu hukumnya jika menikah padahal sedang mengandung?
Para ulama seperti dilansir situs informasi islam, ummi-online.com, beda pendapat mengenai hal tersebut.
Ada yang mengatakan, pernikahan tidak boleh dilaksanakan jika pengantin wanita sedang hamil.
Berikut pendapat ulama:
Imam Abu Hanifah
Dibolehkannya menikahi wanita hamil karena perbuatan zina oleh laki-laki yang telah menghamilinya.
Namun, bila yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki tersebut tidak boleh menggaulinya sampai wanita itu melahirkan.
Nabi saw bersabda, “Tidak boleh menggauli perempuan yang sedang hamil sampai melahirkan,” (HR Abu Daud dan Hakim).
Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal
Tidak boleh menikahi wanita hamil akibat perbuatan zina, oleh laki-laki yang bukan menghamilinya. Dalilnya, QS An-Nur (24): 3 (laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina).
Ilustrasi: hamil di luar nikah
Imam Syafi’i