“Karena ini uang negara, harus diganti oleh Kementerian Keuangan. Alhamdulillah Permentan-nya ada tapi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nggak ada. Jadi di PMK-nya nggak ada. Jadi nggak bisa diselesaikan,” ujarnya.
Pihaknya ingin ada sinkronisasi kebijakan antara Kementan dan Kemenkeu. Pasalnya masalah yang dihadapi Bulog bisa menjadi temuan BPK.
“Permentan-nya ada, PMK-nya nggak ada. Jadi kami bingung. Itu cukup besar nilainya. Kalau ini disposal tidak ada yang bayar ya pasti jadi potensi temuan BPK. Ini saya kira sinkronisasi kebijakan mesti disegerakan,” tambahnya.
Lanjut Baca ke Halaman Berikutnya