Eksekusi mati terhadap 4 terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menyisakan cerita unik. Empat terpidana kasus narkoba yang dihukum mati pada Jumat (29/7/2016) dini hari pukul 00.45 WIB yakni Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), dan Seck Osmane (Senegal).
Freddy Budiman dipidana mati atas kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Sementara Michael Titus divonis hukuman mati dengan barang bukti 5.223 gram heroin. Sedangkan Humprey Ejike alias Doktor dengan barang bukti 300 gram heroin dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane dengan barang bukti 2,4 Kg heroin.
Saat berada di ruang isolasi menunggu detik-detik eksekusi mati, Freddy Budiman tampak tenang. Freddy Budiman lebih banyak berdoa dan berzikir. Ketika tiba waktu shalat, Freddy Budiman langsung menunaikan kewajibannya sebagai hamba Allah.
Sikap Freddy Budiman jauh berbeda dibanding terpidana mati lainnya. Mereka tegang dan beberapa kali menangis menjelang eksekusi mati.
“Freddy Budiman beberapa kali salat, kemudian zikir hingga Magrib. Penjaga menungguinya sampai ibadah itu rampung. Itu sesuai protap,” ujar petugas yang minta namanya tidak disebutkan.