Namun Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui Indonesia bukan negara yang bersengketa dan sebagai nonclaimant state dalam sengketa perairan Laut China Selatan.
“Sebab nine dash line yang diklaim China, berdasarkan putusan arbitrase internasional tersebut, bertentangan dengan hukum laut internasional atau UNCLOS,” ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Jumat 15 Juli 2016.