Tepat pada hari Selasa 16 Desember 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, telah mengeluarkan fatwa tentang bunga.
Fatwa itu menyebutkan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Dosa Riba sangatlah besar. Dosanya sudah jelas dalam hadits-hadits yang sahih, yaitu: