10. Wanita Yang Masih Ada Hubungan KerabatHaram menikahi wanita yang masih ada hubungan kekerabatan, baik dari asal usul si laki-laki, dari cabang-cabangnya, cabang awal pokoknya, atau cabang pada tiap-tiap pokok dimana sesudahnya ada pokoknya.
Pokok: ibu dan nenek moyang wanita,
Cabang: anak wanita dari cucu wanita,
Cabang awal pokok: saudara wanita kandung dan anak-anaknya,
Awal cabang pada awal pokok, sesudahnya ada pokok: saudara wanita bapak (bibi) dan saudara wanita ibu (bibi) tidak termasuk anak wanita bibi dari bapak/ibu.
11. Wanita Yang Sesusuan Artinya wanita yang masih ada hubungan susu, pernah menyusu pada wanita yang sama meskipun satu tetes. 12. Wanita Yang Ada Hubungan Pernikahan Wanita yang termasuk kategori ini adalah:
Ibunya istri terus ke atas,
Anak tiri, yaitu anak dari istri bila ia sudah mensetubuhi sang ibu,
Istrinya ayah terus ke atas,
Istrinya anak laki-laki terus kebawah.
13. Wanita Yang Dinikahi Menjadi Istri Kelima Karena batas maksimal jumlah istri adalah empat, QS An Nisa: 3
14. Wanita Ditalaq Tiga Wanita yang sudah ditalak tiga tidak boleh langsung dinikahi lagi oleh sang mantan suami sebelum wanita itu bersuami lagi dan melakukan hubungan badan dengan suaminya yang baru, jadi sang suami harus menunggu jandanya menjadi janda lagi.
15. Wanita Yang Dili’anMaksudnya suami yang telah melakukan sumpah Li’an terhadap istrinya diharamkan menikahinya lagi.
16. Wanita Yang Sedang Melakukan Ihram Wanita yang ihramharam hukumnya menikah, baik ihram haji maupun umrah, bilanikah dilakukan saat itu maka tidak sah aqad nikahnya kecuali sesudah sempurnanya tahallulnya.
17. Janda KecilTidak sah menikahi janda kecil, karena ijin darinya belum dapat dipegangi, ijin berupa ucapan, bukan hanya berupa diam. (Fathul Qaribil Mujib, Hal: 45, Bab: Maha Yashibu An-Nikah)
18. Wanita Yatim Maka tidak sah menikahi wanita yatim kecuali setelah ia dewasa secara umur.
19. Istri-Istri Rasulullah SAW Semua istri Rasulullah SAw itu haram dinikahi karena sedah disetubuhi beliau, dan juga sudah tidak ada di masa sekarang. Demikian semua daftar wanita yang haram untuk dinikahi, baik keharamannya itu karena sebab nazab, pernikahan, sesuatu, atau disebabkan karena status wanita itu sendiri. Kebenaran hanya milik Allah, segala kesalahan mutlak milik saya yang berusaha menafsirkan sesuai kemampuan saya yang serba terbatas ini.
Wallahu A’lam Bishawab.