Seberapa lama? dalam fatwa Umar bin Khattab, seorang suami maksimal meninggalkan istrinya karena pergi berjihad itu selama enam bulan. Jika lebih dari itu ia dianggap berdosa.
Maka ini menjadi nasehat bagi semua suami agar jika ia pergi bekerja, hendaknya tidak lebih dari enam bulan meninggalkan istri.
Harus diupayakan agar minimal enam bulan sekali ia pulang. Atau jika memang tidak bisa, misalnya suami pergi ke luar negeri, lebih baik jika istrinya dibawa.
Adapun bagi istri, jika suami terpaksa bepergian selama enam bulan, maka hendaklah ia menahan diri. Penuhi hari-hari dengan aktifitas positif.
Hindari sedapat mungkin berpikir tetang hubungan suami istri agar tidak tergoda untuk melakukan masturbasi.
Masturbasi, telah jelas bahwa secara umum dilarang dalam Islam karena dinilai masuk dalam kategori kepuasan seksual di luar kerangka pernikahan.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun: 5-7)
Saran saya, bicarakanlah baik-baik dengan suami Anda. Musyawarahkanlah. Jangan malu-malu kepada suami untuk mengatakan masalah ini.
Sebab masalah ini butuh diselesaikan berdua secara bijaksana, terlebih Anda sudah memiliki anak.
Wallahu a’lam bish shawab. (muslimahcorner.com/onislam.net/bersamadakwah)
baca juga: