Bagaimana hukum jika istri masturbasi gara-gara ditinggal pergi suami dalam waktu yang lama, sehingga kebutuhan batin tidak terpenuhi?
Istri masturbasi atau onani tidak dibolehkan menurut pandangan Islam.
Seperti dilansir MuslimahCorner.com, belum lama ini, berikut penjelasan Presiden Islamic Society of North America (ISNA) Syaikh Muhammad Nur Abdullah yang juga anggota Dewan Fiqih Amerika Utara:
Allah memerintahkan umat Islam untuk merujuk kepada ulama jika menghadapi pertanyaan dan permasalahan serta dalam rangka mendapatkan pemahaman agama yang benar.
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“..maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (QS. Al Anbiya’: 7)
Pernikahan dalam Islam adalah perjanjian teguh yang dilandasi saling pengertian, cinta, kasih sayang, dan saling memuliakan antara suami dan istri.
baca juga:
Ini Hukumnya Jika kamu Melakukan Mastrubasi atau Onani
Keduanya memiliki hak dan kewajiban tertentu yang menjamin stabilitas kehidupan pernikahan. Diantara hak-hak tersebut adalah hubungan intim.
Seorang suami harus memberikan hak ini kepada istrinya. Demikian pula sebaliknya, sang istri harus memberikan hak ini kepada suaminya.
Karenanya dalam Fiqih, seorang istri bisa meminta cerai suaminya jika suami tersebut sama sekali tidak bisa berhubungan.
Sayangnya Anda tidak menyebutkan dengan jelas seberapa lama suami Anda pergi dan untuk apa. Secara umum, katakanlah ia bekerja.