Polri secara resmi menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyusul penanganan kasus Hogi Minaya yang kontroversial. Keputusan ini diumumkan Jumat (30/1/2026) berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda DIY. Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan.
Kasus yang memicu penonaktifan ini berawal ketika Hogi Minaya, suami korban penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dan menyebabkan tewasnya dua pelaku jambret yang mengincar istrinya. Audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan (Kapolres) dalam penyidikan, yang menimbulkan kegaduhan publik dan berdampak pada citra Polri. Polda DIY telah menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman pada hari yang sama.
Kasus ini telah menarik sorotan tinggi dari publik dan Komisi III DPR RI, yang bahkan menggelar rapat dengar pendapat khusus. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengkritik penegakan hukum yang dianggap bermasalah dan tidak mengedepankan keadilan substantif seperti semangat KUHP baru. DPR juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak membebani keluarga Hogi, yang sejatinya adalah korban kejahatan, dalam proses hukum selanjutnya.


