Bila ciuman tersebut tidak akan memberi reaksi apa-apa terhadap syahwatnya maka hukumnya boleh, sebagaimana dalam Hadits Riwayat Muslim bahwa Rasulullah salallahu alaihi wasallam telah mencium istri Beliau di siang hari Ramadan.
Tetapi bila ciumannya akan memancing syahwat salah seorang di antara mereka berdua yang mengakibatkan keluarnya cairan berupa mazi atau mani maka hukumnya makruh (sebaiknya tinggalkan) sebagaimana larangan Rasulullah terhadap pertanyaan anak muda yang telah mencium istrinya ketika puasa, dan alasan kebolehan mencium bagi seorang tua yang datang bertanya tentang pertanyaan yang sama.
Diasuh oleh Dompet Dhuafa
baca juga: