“Bila mayat sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karenanya, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa,”
Terus buat apa melepas ikat tali kafan jenazah anak kecil. Dia kan belum punya dosa? Syekh Ali Syibromalisi dalam Hasyiyah atas Nihayah menyebutkan, mencopot segala ikatan dari tubuh memang tidak mesti bertujuan melonggarkannya dari siksaan dosanya.
baca juga:
Heboh, Ada Mayat Pocong Keluar Dari Kuburan
Sedangkan Hasyiyah al-Qalyubi I/384 menyebutkan; “Saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas; artinya tali-tali pengikatnya saja, bukan kain kafannya karena unsur tafaa-ul diharapkan dengan dilepasnya ikatan kafan ‘bencana’ yang ada pada mayat juga terlepas,”
Dikatakan pula’ Dimakruhkan membiarkan sesuatu yang masih terikat ada pada janazah dalam kuburnya. Menurut Pustaka Sunni-Salafiyah;
Satu diantara beberapa tata cara saat menguburkan jenazah yaitu melepas ikatan kafan mayit pada kepala mayit dan membuka kafan yang menutupi pipi mayit lalu menempelkannya ke tanah.
baca juga: