SHAKESPEARE berujar, ‘Apalah arti sebuah nama?’. Tapi bagi umat Islam, tidak demikian adanya. Nama adalah sesuatu yang berharga. Nama menjadi sedemikian penting karena sebuah nama dianggap juga sebagai sebuah doa kepada Allah Swt.
Dalam memberikan nama kepada anak, mungkin di antara para orang tua belum mengetahui kaidah Islam mengenai nama-nama yang boleh, makruh, dan bahkan diharamkan. Untuk menghindari dan ataupun memperbaiki kesalahan dalam memberikan nama pada anak, berikut adalah ulasannya.
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, misalnya: Abdur Rasul (hambanya Rasul), Abdun Nabi (hambanya Nabi), dsb. Sedangkan selain nama Nabi Saw., misal: Abdul ‘Uzza (hambanya Al-‘Uzza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (hambanya Matahari) dsb.
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaraka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dsb.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Swt., misal: Al-Lat dan Al-‘Uzza..
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dan daerah lainnya.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (raja diraja),” (HR. Bukhori & Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Nama-nama Yang Dimakruhkan
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.